Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiakan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum dibanyak Negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan computer mendobrak batas ruang dan waktu.
Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan Cyberlaw is a generic term, which
refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World
Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any
legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others,
in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw.
Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang
menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide
Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal
yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga
yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.
(Source : Wikipedia)
Untuk menindak lanjuti CyberCrime tentu saja diperlukan CyberLaw (Undang - undang khusus dunia Cyber/Internet). Selama ini landasan hukum CyberCrime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan bisa berakibat sangat fatal. Indonesia dibandingkan dengan USA, Singapura, bahkan Malaysia memang cukup ketinggalan dalam masalah Cyberlaw ini. Contohnya Singapura telah memiliki The Electronic Act 1998 (UU tentang transaksi secara elektronik), serta Electronic Communication Privacy Act (ECPA), kemudian AS mempunyai Communication Assistance For Law Enforcement Act dan Telecommunication Service 1996.
Share this article with your friends
Posting Komentar