Blog Code Etik dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi TIK jurusan Management Informatika, Kampus Bina Sarana Informatika Purwokerto.
Twitter Facebook Feedburner Google +1 youtube flickr
code-etik.blogspot.com
Selamat Datang di Blog Code Etik
Home » » Ruang Lingkup Cyber Law

Ruang Lingkup Cyber Law

Penulis : ZHANtech | Senin, 28 April 2014

Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
  1. Hak Cipta (Copy Right)
  2. Hak Merk (Trademark)
  3. Pencemaran nama baik (Defamation)
  4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
  5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access
  6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
  7. Kenyamanan Individu (Privacy)
  8. Prinsip kehati-hatian (Duty care)
  9. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
  10. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
  11. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
  12. Pornografi
  13. Pencurian melalui Internet
  14. Perlindungan Konsumen
  15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti ecommerce, e-government, e- education dll


Share this article with your friends

Posting Komentar

 
Copyright © 2011 Code Etik | Powered by Blogger Design by Faiz Hifzhan | Gunakan Tampilan Sederhana