Blog Code Etik dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi TIK jurusan Management Informatika, Kampus Bina Sarana Informatika Purwokerto.
Twitter Facebook Feedburner Google +1 youtube flickr
code-etik.blogspot.com
Selamat Datang di Blog Code Etik
Home » » Penanggulangan Cyber Crime

Penanggulangan Cyber Crime

Penulis : ZHANtech | Senin, 28 April 2014

Fenomena cybercrime memang harus di waspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya yang dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini akan dibahas beberapa hal pokok yang dapat dilakukan dalam upaya menanggulangi merebaknya kejahatan internet.
 
1. Mengamankan sistem
Keamanan komputer identik dengan suatu tindakan baik pencengahan maupun pendeteksian terhadap kegiatan –kegiatan yang tidak mendapat izin oleh pemakai maupun sistem komputer. Adapun pada pandangan makro, keamanan data bukan saja menyangkut masalah teknis belaka, tetapi memiliki konsep yang lebih luas dan berkaitan dengan ketergantungan suatu institusi terhadap institusi lainnya, atau bahkan suatu negara terhadap negara lainnya. Keamanan juga penting untuk membangun kepercayaan (trust) terhadap sebuah sistem secara umum.

Tujuan yang paling nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencengah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasi kemungkinan kerusakan tersebut.

2. Penanggulangan Global
Saat ini berbagai upayatelah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OEDC telah mempublikasikan laporannya yang berjudul computer-related crime: Analist of Legal Policy.

Laporan OECD tersebut berisi hasil survei terhadap peraturan perundang-undangannegara-negara anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut. Dari berbagi upaya yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut sering kali bersifat transnasional.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
  • Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  • Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntunan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  • Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
3. Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara (termasuk indonesia) belum memiliki perundang-undangan khusus dibidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. Ketertinggalan perundang-undangan dalam menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi informasi tersebut menuntut adanya solusi sementara untuk mengatasi cybercrime, yakni melalui terobosan keputusan pengadilan. Ini tentu saja mensyaratkan adanya sosok hakim yang kreatif, berwawasan teknologi, dan berani melakukan terobosan melalui keputusannya.

Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum diakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHAP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1991 pasal 184 ayat 1 bahwa UU ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwah saja.

4. Perlunya dukungan lembaga khusus
Lembaga-lembaga khusus,baik milik pemerintah maupun NGO (non government organisation), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Terdapat pula National Infrastructure Protection Center (NIPC) sebagai institusi di Amerika Serikat yang menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting (critical) bagi negara (khususnya bagi negara Amerika Serikat). Internet atau jaringan komputer sudah dianggap sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini juga memberikan advisory bagi setiap orang yang memerlukan solusi atas kejahatan di bidang komputer.

Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masaslah keamanan komputer.


Share this article with your friends

Posting Komentar

 
Copyright © 2011 Code Etik | Powered by Blogger Design by Faiz Hifzhan | Gunakan Tampilan Sederhana