Blog Code Etik dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi TIK jurusan Management Informatika, Kampus Bina Sarana Informatika Purwokerto.
Twitter Facebook Feedburner Google +1 youtube flickr
code-etik.blogspot.com
Selamat Datang di Blog Code Etik
Home » » Karakteristik Cyber Crime

Karakteristik Cyber Crime

Penulis : ZHANtech | Senin, 28 April 2014

Cybercrime sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri, antara lain menyangkut 5 hal sebagai berikut :

A. Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cybercrime sering kali dilakukan secara transnasional, melintasi batas antar Negara sehingga sulit dipastikan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.

B. Sifat kejahatan
Karakteristik yang kedua yaitu sifat kejahatan di dunia maya yang non-violence, atau tidak menimbukan kekacauan yang mudah terlihat. Oleh karena itu, ketakutan atas kejahatan tersebut tidak mudah timbul meskipun bisa saja kerusakan yang diakibatkan oleh kejahatan cyber dapat lebih dahsyat dari pada kejahatan-kejahatan lain.

C. Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime bersifat lebih universal meski memiliki cirri kusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang – orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

D. Modus kejahatan
Modus kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi yang biasanya sulit dimengerti oleh orang – orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemrogrmannya dan seluk beluk duni cyber.

E. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan ini bersifat material maupun non-material seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat dan bahkan sampai pada kerahasiaan informasi.

Share this article with your friends

Posting Komentar

 
Copyright © 2011 Code Etik | Powered by Blogger Design by Faiz Hifzhan | Gunakan Tampilan Sederhana