Blog Code Etik dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi TIK jurusan Management Informatika, Kampus Bina Sarana Informatika Purwokerto.
Twitter Facebook Feedburner Google +1 youtube flickr
code-etik.blogspot.com
Selamat Datang di Blog Code Etik
Home » » Jenis Cyber Crime

Jenis Cyber Crime

Penulis : ZHANtech | Senin, 28 April 2014

Jenis cybercrime dikelompokan berdasarkan jenis aktifitas, motif kegiatan dan sasaran kejahatan.

Berdasarkan Jenis Aktifitasnya
Berdasarkan jenis aktivitas cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu sebagai berikut:

A. Unauthorized Access
Cybercrime jenis ini merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probling dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini. Aktifitas “Port scanning” atau “probling” dilakukan untuk melihat servis – servis apa saja yang tersedia di server target.

Contoh lain kejahatan ini adalah Cyber-Tresspass atau pelanggaran area privasi orang lain seperti misalnya Spam Email (mengirimkan email yang tidak berguna – email sampah yang ditujukan kepada seseorang).

B. Illegal contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum.

Contoh dari kejahatan ini adalahh isu – isu atau fitnah yang dilakukan terhadap seseorang (biasanya public figure) yang disebarluaskan menggunakan media internet.

C. Penyebaran virus secara sengaja
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam.

D. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

E. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage and Extortion merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan jaringan internet.

F. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.

Misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.

G. Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan tersebut muncul seiring perkembangan pesat dari perdagangan di internat (e-commerce) yang transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.

H. Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan aktivitas cracking memiliki ruang lingkup yang cukup luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir ini dikenal dengan DoS (Denial of Services), merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

I. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. Di Indonesia, hal itu pernah terjadi, seperti pada kasus mustika-ratu.com.

J. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Pirancy (pembajakan perangkat lunak).

K. Cyber Terorisem
Suatu tindakan dikatakan termasuk dalam kategori Cyber Terorisem jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Berdasarkan Motif Kegiatannaya
A. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet untuk menyebarkan material bajakan.

B. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan.

Salah satu contohnya adalah probing atau postcanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintain terhadap sistem orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem informasi yang di gunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun yang tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kegiatannya
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatannya, cybercrime dapat dikelompokan manjadi beberapa kategori seperti berikut ini:

A. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kegiatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:

1) Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi.

2) Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber.

3) Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking, breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b. Cybercrime menyerang hak milik (Agaist Property)
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Agaist Government)


Share this article with your friends

Posting Komentar

 
Copyright © 2011 Code Etik | Powered by Blogger Design by Faiz Hifzhan | Gunakan Tampilan Sederhana