Senin, 28 April 2014

Topik - Topik Cyber Law

Secara garis besar ada lima topik dari Cyberlaw di setiap negara yaitu:

1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.

2. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.

3. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.

4. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.

5. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar