Senin, 28 April 2014

Ruang Lingkup Cyber Law

Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
  1. Hak Cipta (Copy Right)
  2. Hak Merk (Trademark)
  3. Pencemaran nama baik (Defamation)
  4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
  5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access
  6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
  7. Kenyamanan Individu (Privacy)
  8. Prinsip kehati-hatian (Duty care)
  9. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
  10. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
  11. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
  12. Pornografi
  13. Pencurian melalui Internet
  14. Perlindungan Konsumen
  15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti ecommerce, e-government, e- education dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar